Kejagung Usut Dugaan Skandal Gizi Beras Fortifikasi

By Admin


Dok. Kementan

nusakini.com, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menyatakan komitmen teguhnya untuk mengawal proses hukum dugaan penyimpangan peredaran beras fortifikasi. Komitmen tersebut diutarakan langsung dalam pertemuan resmi di Kantor Pusat Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, pada hari Selasa (15/9).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi menyoroti pentingnya langkah terpadu antara berbagai aparat penegak hukum. "Pada prinsipnya kami dari Kejaksaan mendukung penuh dan siap berkolaborasi untuk ikut mengamankan dan mempercepat proses penegakan hukum," ungkap Kuntadi.

Penyelesaian polemik beras khusus gizi ini dinilai sangat mendesak demi menghindari kerugian masyarakat yang semakin membesar. "Kasus ini harus segera dituntaskan mengingat berpotensi merugikan masyarakat dalam scope yang luas," tegas Kuntadi di hadapan awak media.

Dugaan manipulasi gizi pada produk tersebut diperkuat oleh hasil uji sampel di empat laboratorium berbeda yang digandeng oleh pihak pemerintah. Keempat lembaga uji tersebut mencatat adanya dugaan ketidaksesuaian mencolok antara kandungan asli produk dengan keterangan pada label kemasan.

Pemerintah menaksir indikasi praktik kotor ini telah menciptakan potensi kerugian bagi konsumen dengan angka luar biasa yang menyentuh Rp89 triliun. Menteri Pertanian (Mentan) Amran memaparkan bahwa harga beras yang semestinya berada di angka Rp13.500 justru dijual rata-rata mencapai Rp23.385 per kilogram.

Lonjakan harga yang diduga dimanipulasi ini dinilai sangat memberatkan karena target konsumen utamanya adalah ibu menyusui, balita, dan masyarakat prasejahtera. Oleh karena itu, Mentan mendesak penindakan keras terhadap seluruh oknum yang terbukti menyebarkan produk bermasalah tersebut ke tengah masyarakat.

Pencabutan izin operasional hingga proses hukum pidana diwacanakan bagi pihak-pihak yang berani mempermainkan kualitas gizi para kelompok masyarakat rentan. "Tarik, moratorium, izin dicabut, dan diproses pidananya," kata Amran saat memberikan instruksi operasionalnya kepada jajaran internal kementerian terkait.

Dukungan penuh terhadap langkah pengusutan dari pihak pemerintah ini turut disuarakan oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada. Penanganan kolaboratif ini diharapkan mampu memulihkan jaminan keamanan mutu pangan nasional bagi seluruh lapisan masyarakat di wilayah Indonesia. (*)